BAITUL MAAL WAT TANWIL



KELOMPOK 8
MAKALAH LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
“BAITUL MAAL WAT TAMWIL”

Dosen Pengampu:
Anas Malik SE.I, ME.Sy

Disusun Oleh :
Nama   :           Diyan Puspitasari         
Npm    :           1521030044
Kelas   :           Muamalah (D)




  




FAKULTAS SYARIAH JURUSAN MUAMALAH
UIN RADEN INTAN LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
2017


KATA PENGANTAR


       Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Pengertian dan Landasan Hukum BAITUL MAAL WAT TAMWIL”.
       Pemakalah menyadari sepenuhnya akan kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini yang jauh dari kesempurnaan baik dalam bentuk, dalam penyajian, maupun susunan kata-katanya. Hal ini mengingat segala keterbatasan yang ada pada pemakalah.
Untuk itu pemakalah memohon kritik dan sarannya yang bersifat membangun agar dapat menjadi motivasi dan pelajaran bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.


Bandar Lampung, 17 November 2017



Pemakalah,






ii


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang........................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah....................................................................................... 1
C.     Tujuan Masalah........................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
A.      Pengertian dan Landasan Hukum Baitul Maal Wa Tamwil (BMT).......... 3
B.     Tujuan dan Fungsi Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)................................... 4
C.     Akad & Produk Dana BMT....................................................................... 7

BAB III PENUTUP
A.      Kesimpulan................................................................................................ 8
B.       Saran.......................................................................................................... 9

DAFTAR  PUSTAKA..................................................................................... 10


iii


 
BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Islam merupakan ajaran yang  Syamil  (universal),  kamil  (sempurna), dan mutakamil  (menyempurnakan) yang diberikan oleh Allah yang diangkat sebagai  Khalifah  (pemimpin) di bumi ini yang berkewajiban untuk memakmurkannya baik secara material maupun secara spiritual dengan landasan aqidah dan syari’ah yang masing-masing akan melahirkan peradaban yang lurus dan akhlaqul karimah (perilaku mulia).
Islam dalam menentukan suatu larangan terhadap aktivitas duniawiyah tentunya memberi hikmah yang akan memberikan kemaslahatan, ketenangan dan keselamatan hidup didunia maupun di akhirat. Namun demikian, Islam tidak melarang begitu saja kecuali di sisi lain ada alternatif konsepsional maupun operasional yang diberikannya. Misalnya saja larangan terhadap  riba, alternatif yang diberikan Islam dalam rangka menghapus  riba  dalam praktek mu’amalah yang dilakukan manusia melalui dua jalan. Jalan yang pertama, berbentuk shadaqah ataupun qardhul hasan (pinjaman tanpa adanya kesepakatan kelebihan berupa apapun pada saat pelunasan) yang rnerupakan solusi bagi siapa saja yang melakukan aktivitas riba untuk keperluan biaya hidup (konsumtif) ataupun usaha dalam skala mikro. Sedangkan jalan yang kedua adalah melalui sistem perbankan Islam yang didalamnya menyangkut perighimpunan dana melalui tabungan  mudharubah, deposito  musyawarah  dan giro wadiah yang kemudian disalurkan melalui pinjaman dengan prinsip tiga hasil (seperti mudharabah, musyarakah)  prinsip jual beli (bai’ bithaman ajil, mudarabah dan sebagainya) serta prinsip sewa/fee (Ijarah, bai’at takjiri dan lain-lain). Dari kedua jalan diatas, secara sistematik diatur dan dikelola melalui kelembagaan yang dalam istilah Islam disebut Baitul Maal Wat Tamwil.’

B. Rumusan Masalah
1.       Apa pengertian dan  bagaimana landasan hukum Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)?
2.      Apa tujuan dan fungsi Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)?
3.      Bagaimana akad & produk dana Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)?

C. Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui landasan hukum Baitul Maal Wa Tamwil (BMT).
2.      Untuk mengetahui tujuan dan fungsi Baitul Maal Wa Tamwil (BMT).
3.      Untuk mengetahui akad & produk dana Baitul Maal Wa Tamwil (BMT).






BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian dan Landasan Hukum Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)

1.        Pengertian Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
Secara harfiah/ lughowi, Baitulmaal berarti rumah dana, dan bait – baitul tamwil berarti rumah usaha. Baitulmaal berfungsi sebagai pengumpulan dana dan men-tasyaruf-kan untuk kepentingan social,[1] seperti ; zakat, infaq, dan sedekah.[2] Sedangkan  baitul tamwil merupakan lembaga bisnis yang bermotif keuntungan (laba). Jadi Baitulmaal wa tamwil adalah lembaga yang bergerak di bidang social, sekaligus juga bisnis yang mencari keuntungan.
Menurut Ensiklopedi Hukum Islam, baitulmal adalah lembaga keuangan Negara yang bertugas menerima, menyimpan, dan mendistribusikan uang Negara sesuai dengan aturan syariat.  Sedangkan menurut Harun Nasution, baitulmal biasa diartikan sebagai perbendaharaan (umum atau Negara). Suhrawardi K.Lubis, menyatakan baitulmal dilihat dari segi istilah fikih adalah “Suatu lembaga atau badab yang bertugas untuk mengurusi kekayaan Negara terutama keungan, baik yang berkenaan dengan masalah pengeluaran dan lain – lain”.
Menurut Arief Budiharjo, Baitul Maal wat Tamwil (BMT) adalah “Kelompok swadaya masyarakat yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan infestasi dengan system bagi hasil untuk meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha keci-bawah dalam pengentasan kemiskinan”.
Pengertian lain dikemukakan oleh Amin Aziz bahwa BMT adalah “Balai usaha mandiri terpadu yang dikembangkan dari konsep Baitul Maal wat Tamwil. Dari segi baitulmal, BMT menerima titipan bazis dari dana zakat, dan sedekah memanfaatkannya untuk kesejahteraan masyarakat kecil, fakir. Miskin. Pada aspek baitul tamwil-BMT mengembangkan usaha-usaha produktif untuk  meningkatkan pendapatan pengusaha kecil dan anggota”.[3]
2.    Landasan Hukum Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
Lembaga BMT berkembang bersamaan dengan pengembangan masyarakat dan perkembangan masyarakat islam. Dasar hukum dari keberadaan BMT adalah adanya anjuran Al- Qur’an surat al-Ma’arij (70) ayat 24 -25  berikut ini,
úïÉ©9$#ur þÎû öNÏlÎ;ºuqøBr& A,ym ×Pqè=÷è¨B ÇËÍÈ   È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãósyJø9$#ur ÇËÎ
Artinya: “ dan pada harta-harta mereka terdapat hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak terdapat bagian , dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak mempunyai bagian apa-apa (yang tidak mau minta”[4]

BMT berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berlandaskan syariah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian, dan profesionalisme. Secara Hukum BMT berpayung pada koperasi tetapi sistim operasionalnya tidak jauh berbeda dengan Bank Syari’ah sehingga produk-produk yang berkembang dalam BMT seperti apa yang ada di Bank Syari’ah.
Oleh karena berbadan hukum koperasi, maka BMT harus tunduk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Juga dipertegas oleh Keputusan Mentri Nomor 91 tahun 2004 tentang Koperasi Jasa keuangan syari’ah. Undang-undang tersebut sebagai payung berdirinya BMT (Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah).[5]

B.     Tujuan dan Fungsi Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)

1.        Tujuan Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
Adapun tujuan didirikan  BMT adalah meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya . BMT berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat, diharapkan dengan menjadi anggota BMT, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup melalui usahanya. Dengan modal yang diharapkan para peminjam dapat memandirikan ekonomi yang dikelolanya. BMT bersifat usaha bisnis, tumbuh dan berkembang secara swadaya dan dikelola secara profesiona. Baitulmal dikembangkan untuk kesejah teraan anggota terutama dengan penggalangan dana dari zakat, infak, sedekah, wakaf dan lain secara halal.

2.        Fungsi Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
 Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)  memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1)      Penghimpun dana dan Penyalur dana, dengan menyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat ditingkatkan utilitasnya, sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana berlebih) dan unit deficit (pihak yang kekurangan dana).
2)      Pencipta dan Pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran yang sah yang mampu memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga atau perorangan.
3)      Sumber Pendapatan, BMT dapat menciptakan lapangan kerja dan member pendapatan kepada para pegawainya.
4)      Pemberi Informasi, memberi informasi kepada masyarakat mengenai risiko keuangan  dan peluang yang ada pada lemaga tersebut.
5)      Sebagai suatu lembaga keuangan mikro islam yang dapat memberikan pembiayaan bagi usaha kecil, mikro, menengah dan juga koperasi dengan kelebihan tidak  meminta jaminan yang memeberatkan bagi UMKM tersebut.

Adapun fungsi BMT di masyarakat, adalah:
1.      Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih professional, salaam (selamat damai dan sejahtera), dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguhdalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global.
2.      Mengorganisasi dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimili oleh masyarakat dapat termanfaatkansecara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.[6]
3.      Mengembangkan kesempatan kerja.
4.      Mengukuhkan dan meningkat kualitas usaha dan pasar produk- produk anggota. Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga -lembaga ekonomi dan social masyarakat banyak.

Selain itu, peran BMT dimasyarakat adalah:
1.      Motor penggerak ekonomi dan social masyarakat banyak.
2.      Ujung tombak pelaksanaan system ekonomi islam.
3.      Penghubung antara kaum aghina(kaya) dan kaum dhuafa (miskin).
4.      Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barrakah, ahsanu’ amala, dan saalam melalui spiritual communication dengan dzikir qalbiyah ilahiyah.

BMT didirikan dengan berdasarkan pada masyarakat yang saalam, yaitu penuh keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan. Prinsip dasar BMT adalah:
1.      Ahsan (mutu hasil kerja terbaik, thayyiban (terindah), Ahsanu’amala (memuaskan semua pihak), dan sesuai dengan nilai-nilai salaam: keselamatam, kedamaian, dan kesejahteraan.
2.      Barokah, artinya berdaya guna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparent (keterbukaan), dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
3.      Spiritual communication (penguatan nilai ruhiyah).
4.      Demokrasi, partisipatif, dan inklusif.
5.      Keadilan social dan kesejahteraan gender, non-diskriminatif.
6.      Ramah lingkungan.
7.      Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya lokal , serta keaneragaman budaya.
8.      Keberlanjutan, memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat local.[7]

C.    Akad & Produk Dana BMT

Adapun akad – akad yang terdapat di dalam BMT adalah; Pada system operasional BMT, pemilik dana menanamkan uangnya di BMT TIDAK dengan motif mendapatkan BUNGA , tetapi dalamrangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Produk penghimpunan dana lembaga keuangan islamadalah (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003):
1.    Giro Wadiah, adalah produk simpanan yang bisa ditarik kapan saja. Dana nasabah dititipkan di BMT dan boleh dikelola. Setiap saat nasabah berhak mengambilnya dan berhak mendapatkan bonus dari pemanfaatan dana giro oleh BMT. Besarnya bonus tidak ditetapkan di muka tetapi benar-benar merupakan kebijaksanaan BMT. Sungguhpun demikian nominalnya diupayakan sedemikian rupa untuk senantiasa kompetitif (Fatwa DSN-MUI No.01/ DSN-MUI/1V/2000).
2.    Tabungan Mudharabah, dana yang disimpan nasabah akan dikelola BMT, untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan akan diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan nasabah. Nasabah bertindak sebagai shahibul maal dan lembaga keuangan islam bertindak sebagai mudharib (Fatwa DSN-MUI No. 02/ DSN-MUI/1V/2000).
3.    Deposito Mudharabah, BMT bebas melakukan berbagai usaha yang tisak bertentangan dengan islam dan mengembangkannya. BMT bebas mengelola dana (mudharabah muthaqah). BMT berfungsi sebagai mudharib sedangkan nasabah juga shahibul maal. Ada juga dana nasabah yang dititikpkan untuk usaha tertentu. Nasabah member batasan penggunaan dana untuk jenis dan tempat tertentujenis ini disebut mudharabah muqayadah.[8]




BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Secara harfiah/ lughowi, Baitulmaal berarti rumah dana, dan bait – baitul tamwil berarti rumah usaha. Baitulmaal berfungsi sebagai pengumpulan dana dan men-tasyaruf-kan untuk kepentingan social. Sedangkan  baitul tamwil merupakan lembaga bisnis yang bermotif keuntungan (laba). Jadi Baitulmaal wa tamwil adalah lembaga yang bergerak di bidang social, sekaligus juga bisnis yang mencari keuntungan.
Dasar hukum dari keberadaan BMT adalah adanya anjuran Al- Qur’an surat al-Ma’arij (70) ayat 24 -25 dan juga terdapat dalam undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Juga dipertegas oleh Keputusan Mentri Nomor 91 tahun 2004 tentang Koperasi Jasa keuangan syari’ah.
Adapun tujuan didirikan  BMT adalah meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)  memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1)      Penghimpun dana dan Penyalur dana, dengan menyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat ditingkatkan utilitasnya, sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana berlebih) dan unit deficit (pihak yang kekurangan dana).
2)      Pencipta dan Pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran yang sah yang mampu memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga atau perorangan.
3)      Sumber Pendapatan, BMT dapat menciptakan lapangan kerja dan member pendapatan kepada para pegawainya.
4)      Pemberi Informasi, memberi informasi kepada masyarakat mengenai risiko keuangan  dan peluang yang ada pada lemaga tersebut.
5)      Sebagai suatu lembaga keuangan mikro islam yang dapat memberikan pembiayaan bagi usaha kecil, mikro, menengah dan juga koperasi dengan kelebihan tidak  meminta jaminan yang memeberatkan bagi UMKM tersebut.



B.       Saran
Setelah membaca makalah kami, di harapkan mahasiswa mampu memahami isi makalah tersebut, dan mampu untuk merealisasikan Baitul Maal Wat Tanwil sesuai dengan landasan hukum yang telah di paparkan dalam materi diatas, supaya tercapai kehidupan yang berkah.
 


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan, 2011, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Prespektif Kewenanbgan Peradilan Agama, Jakarta:KENCANA PRENADAMEDIA GROUP

Nurul Huda & Muhammad Heykal, , 2010, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis, Jakarta: KENCANA PRENADAMEDIA GROUP:

http://bmtwat-tamwil.blogspot.co.id/2014/09/pengembangkan-usaha-usaha-ekonomi.html



[1] Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Prespektif Kewenanbgan Peradilan Agama, KENCANA PRENADAMEDIA GROUP: Jakarta, 2011.
hlm: 353

[2] Nurul Huda & Muhammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis, KENCANA PRENADAMEDIA GROUP: Jakarta, 2010. Hlm:363


[3] Abdul Manan  Op.Cit., hlm.353-354


[4] .ibid., hlm:355




[5] . http://bmtwat-tamwil.blogspot.co.id/2014/09/pengembangkan-usaha-usaha-ekonomi.html




[6] Nurul Huda & Muhammad Heykal  Op.Cit., hlm.363-365


[7] . Ibid., hlm. 365-366
[8] Ibid.,  Op.Cit., hlm. 366-367



Komentar