KELOMPOK
8
MAKALAH LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
“BAITUL MAAL WAT TAMWIL”
Dosen Pengampu:
Anas Malik SE.I, ME.Sy
Disusun
Oleh :
Nama : Diyan Puspitasari
Npm : 1521030044
Kelas : Muamalah
(D)
FAKULTAS SYARIAH JURUSAN MUAMALAH
UIN RADEN INTAN LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
2017
Puji dan syukur kami
panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah tentang “Pengertian
dan Landasan Hukum BAITUL MAAL WAT TAMWIL”.
Pemakalah menyadari
sepenuhnya akan kekurangan-kekurangan
dalam penulisan makalah ini yang jauh dari kesempurnaan baik dalam bentuk,
dalam penyajian, maupun susunan kata-katanya. Hal ini mengingat segala
keterbatasan yang ada pada pemakalah.
Untuk itu pemakalah memohon kritik dan sarannya yang bersifat
membangun agar dapat menjadi motivasi dan pelajaran bagi penulis khususnya dan
bagi pembaca pada umumnya.
Bandar Lampung, 17 November 2017
Pemakalah,
ii
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR.....................................................................................
ii
DAFTAR
ISI...................................................................................................
iii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang...........................................................................................
1
B.
Rumusan
Masalah.......................................................................................
1
C.
Tujuan
Masalah...........................................................................................
2
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan Landasan Hukum Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)..........
3
B. Tujuan dan Fungsi Baitul Maal Wa Tamwil
(BMT)................................... 4
C. Akad & Produk Dana BMT.......................................................................
7
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan................................................................................................ 8
B. Saran..........................................................................................................
9
DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................
10
iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam merupakan ajaran yang Syamil
(universal), kamil (sempurna), dan mutakamil (menyempurnakan)
yang diberikan oleh Allah yang diangkat sebagai Khalifah (pemimpin)
di bumi ini yang berkewajiban untuk memakmurkannya baik secara material maupun
secara spiritual dengan landasan aqidah dan syari’ah yang masing-masing akan
melahirkan peradaban yang lurus dan akhlaqul karimah (perilaku mulia).
Islam dalam menentukan suatu
larangan terhadap aktivitas duniawiyah tentunya memberi hikmah yang akan
memberikan kemaslahatan, ketenangan dan keselamatan hidup didunia maupun di
akhirat. Namun demikian, Islam tidak melarang begitu saja kecuali di sisi lain
ada alternatif konsepsional maupun operasional yang diberikannya. Misalnya saja
larangan terhadap riba, alternatif yang diberikan Islam dalam
rangka menghapus riba dalam praktek mu’amalah yang
dilakukan manusia melalui dua jalan. Jalan yang pertama, berbentuk shadaqah
ataupun qardhul hasan (pinjaman tanpa adanya kesepakatan kelebihan
berupa apapun pada saat pelunasan) yang rnerupakan solusi bagi siapa saja yang
melakukan aktivitas riba untuk keperluan biaya hidup
(konsumtif) ataupun usaha dalam skala mikro. Sedangkan jalan yang kedua adalah
melalui sistem perbankan Islam yang didalamnya menyangkut perighimpunan dana
melalui tabungan mudharubah, deposito musyawarah
dan giro wadiah yang kemudian disalurkan melalui pinjaman
dengan prinsip tiga hasil (seperti mudharabah, musyarakah) prinsip
jual beli (bai’ bithaman ajil, mudarabah dan
sebagainya) serta prinsip sewa/fee (Ijarah, bai’at takjiri dan lain-lain).
Dari kedua jalan diatas, secara sistematik diatur dan dikelola melalui
kelembagaan yang dalam istilah Islam disebut Baitul Maal Wat Tamwil.’
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dan bagaimana landasan hukum Baitul Maal Wa Tamwil
(BMT)?
2. Apa tujuan dan fungsi Baitul Maal Wa
Tamwil (BMT)?
3. Bagaimana akad & produk dana Baitul
Maal Wa Tamwil (BMT)?
C.
Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui landasan hukum Baitul
Maal Wa Tamwil (BMT).
2. Untuk mengetahui tujuan dan fungsi
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT).
3. Untuk mengetahui akad & produk dana Baitul
Maal Wa Tamwil (BMT).
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Landasan Hukum Baitul Maal Wa Tamwil
(BMT)
1.
Pengertian
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
Secara harfiah/ lughowi, Baitulmaal berarti rumah
dana, dan bait – baitul tamwil berarti rumah usaha. Baitulmaal berfungsi
sebagai pengumpulan dana dan men-tasyaruf-kan
untuk kepentingan social,[1] seperti ; zakat, infaq, dan sedekah.[2]
Sedangkan baitul tamwil merupakan
lembaga bisnis yang bermotif keuntungan (laba).
Jadi Baitulmaal wa tamwil adalah lembaga yang bergerak di bidang social,
sekaligus juga bisnis yang mencari keuntungan.
Menurut Ensiklopedi
Hukum Islam, baitulmal adalah lembaga keuangan Negara yang bertugas
menerima, menyimpan, dan mendistribusikan uang Negara sesuai dengan aturan
syariat. Sedangkan menurut Harun
Nasution, baitulmal biasa diartikan sebagai perbendaharaan (umum atau Negara).
Suhrawardi K.Lubis, menyatakan baitulmal dilihat dari segi istilah fikih adalah
“Suatu lembaga atau badab yang bertugas
untuk mengurusi kekayaan Negara terutama keungan, baik yang berkenaan dengan
masalah pengeluaran dan lain – lain”.
Menurut Arief Budiharjo, Baitul Maal wat Tamwil
(BMT) adalah “Kelompok swadaya masyarakat
yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan infestasi dengan system
bagi hasil untuk meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha keci-bawah dalam
pengentasan kemiskinan”.
Pengertian lain dikemukakan oleh Amin Aziz bahwa BMT
adalah “Balai usaha mandiri terpadu yang
dikembangkan dari konsep Baitul Maal wat Tamwil. Dari segi baitulmal, BMT
menerima titipan bazis dari dana zakat, dan sedekah memanfaatkannya untuk
kesejahteraan masyarakat kecil, fakir. Miskin. Pada aspek baitul tamwil-BMT
mengembangkan usaha-usaha produktif untuk
meningkatkan pendapatan pengusaha kecil dan anggota”.[3]
2. Landasan Hukum Baitul Maal Wa Tamwil
(BMT)
Lembaga BMT berkembang bersamaan dengan pengembangan
masyarakat dan perkembangan masyarakat islam. Dasar hukum dari keberadaan BMT
adalah adanya anjuran Al- Qur’an surat al-Ma’arij
(70) ayat 24 -25 berikut ini,
úïÉ©9$#ur
þÎû
öNÏlÎ;ºuqøBr&
A,ym
×Pqè=÷è¨B
ÇËÍÈ È@ͬ!$¡¡=Ïj9
ÏQrãósyJø9$#ur
ÇËÎ
Artinya:
“ dan pada harta-harta mereka terdapat
hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak terdapat bagian
, dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang
miskin yang meminta dan yang tidak mempunyai bagian apa-apa (yang tidak mau
minta”[4]
BMT
berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berlandaskan syariah
Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan,
kemandirian, dan profesionalisme. Secara Hukum BMT berpayung pada koperasi tetapi
sistim operasionalnya tidak jauh berbeda dengan Bank Syari’ah sehingga
produk-produk yang berkembang dalam BMT seperti apa yang ada di Bank Syari’ah.
Oleh
karena berbadan hukum koperasi, maka BMT harus tunduk pada Undang-undang Nomor
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP Nomor 9 tahun 1995 tentang
pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Juga dipertegas oleh Keputusan
Mentri Nomor 91 tahun 2004 tentang Koperasi Jasa keuangan syari’ah.
Undang-undang tersebut sebagai payung berdirinya BMT (Lembaga Keuangan Mikro
Syari’ah).[5]
B.
Tujuan dan Fungsi Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
1.
Tujuan
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
Adapun tujuan didirikan BMT adalah meningkatkan kualitas usaha
ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
. BMT berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat,
diharapkan dengan menjadi anggota BMT, masyarakat dapat meningkatkan taraf
hidup melalui usahanya. Dengan modal yang diharapkan para peminjam dapat
memandirikan ekonomi yang dikelolanya. BMT bersifat usaha bisnis, tumbuh dan
berkembang secara swadaya dan dikelola secara profesiona. Baitulmal
dikembangkan untuk kesejah teraan anggota terutama dengan penggalangan dana
dari zakat, infak, sedekah, wakaf dan lain secara halal.
2.
Fungsi
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
Baitul Maal
Wa Tamwil (BMT) memiliki beberapa
fungsi, yaitu:
1) Penghimpun dana dan Penyalur dana,
dengan menyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat ditingkatkan utilitasnya,
sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana berlebih) dan unit
deficit (pihak yang kekurangan dana).
2) Pencipta dan Pemberi likuiditas, dapat
menciptakan alat pembayaran yang sah yang mampu memberikan kemampuan untuk
memenuhi kewajiban suatu lembaga atau perorangan.
3) Sumber Pendapatan, BMT dapat menciptakan
lapangan kerja dan member pendapatan kepada para pegawainya.
4) Pemberi Informasi, memberi informasi
kepada masyarakat mengenai risiko keuangan
dan peluang yang ada pada lemaga tersebut.
5) Sebagai suatu lembaga keuangan mikro
islam yang dapat memberikan pembiayaan bagi usaha kecil, mikro, menengah dan
juga koperasi dengan kelebihan tidak
meminta jaminan yang memeberatkan bagi UMKM tersebut.
Adapun fungsi BMT di masyarakat, adalah:
1. Meningkatkan kualitas SDM anggota,
pengurus, dan pengelola menjadi lebih professional, salaam (selamat damai dan sejahtera), dan amanah sehingga semakin
utuh dan tangguhdalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan
global.
2. Mengorganisasi dan memobilisasi dana
sehingga dana yang dimili oleh masyarakat dapat termanfaatkansecara optimal di
dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.[6]
3. Mengembangkan kesempatan kerja.
4. Mengukuhkan dan meningkat kualitas usaha
dan pasar produk- produk anggota.
Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga -lembaga ekonomi dan
social masyarakat banyak.
Selain itu, peran BMT dimasyarakat adalah:
1. Motor penggerak ekonomi dan social
masyarakat banyak.
2. Ujung tombak pelaksanaan system ekonomi
islam.
3. Penghubung antara kaum aghina(kaya) dan
kaum dhuafa (miskin).
4. Sarana pendidikan informal untuk
mewujudkan prinsip hidup yang barrakah,
ahsanu’ amala, dan saalam melalui spiritual
communication dengan dzikir qalbiyah
ilahiyah.
BMT didirikan dengan berdasarkan pada masyarakat yang
saalam, yaitu penuh keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan. Prinsip dasar
BMT adalah:
1. Ahsan
(mutu hasil kerja terbaik, thayyiban (terindah), Ahsanu’amala (memuaskan semua pihak),
dan sesuai dengan nilai-nilai salaam:
keselamatam, kedamaian, dan kesejahteraan.
2. Barokah,
artinya berdaya guna, berhasil guna,
adanya penguatan jaringan, transparent (keterbukaan), dan bertanggung jawab
sepenuhnya kepada masyarakat.
3. Spiritual
communication (penguatan nilai ruhiyah).
4. Demokrasi, partisipatif, dan inklusif.
5. Keadilan social dan kesejahteraan
gender, non-diskriminatif.
6. Ramah lingkungan.
7. Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan
budaya lokal , serta keaneragaman budaya.
8. Keberlanjutan, memberdayakan masyarakat
dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat local.[7]
C.
Akad & Produk Dana BMT
Adapun akad – akad yang terdapat di dalam BMT
adalah; Pada system operasional BMT, pemilik dana menanamkan uangnya di BMT
TIDAK dengan motif mendapatkan BUNGA , tetapi dalamrangka mendapatkan
keuntungan bagi hasil. Produk penghimpunan dana lembaga keuangan islamadalah
(Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003):
1. Giro Wadiah, adalah produk simpanan yang
bisa ditarik kapan saja. Dana nasabah dititipkan di BMT dan boleh dikelola.
Setiap saat nasabah berhak mengambilnya dan berhak mendapatkan bonus dari
pemanfaatan dana giro oleh BMT. Besarnya bonus tidak ditetapkan di muka tetapi
benar-benar merupakan kebijaksanaan BMT. Sungguhpun demikian nominalnya
diupayakan sedemikian rupa untuk senantiasa kompetitif (Fatwa DSN-MUI No.01/
DSN-MUI/1V/2000).
2. Tabungan Mudharabah, dana yang disimpan
nasabah akan dikelola BMT, untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan akan
diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan nasabah. Nasabah bertindak
sebagai shahibul maal dan lembaga
keuangan islam bertindak sebagai mudharib
(Fatwa DSN-MUI No. 02/ DSN-MUI/1V/2000).
3. Deposito Mudharabah, BMT bebas melakukan
berbagai usaha yang tisak bertentangan dengan islam dan mengembangkannya. BMT
bebas mengelola dana (mudharabah muthaqah).
BMT berfungsi sebagai mudharib sedangkan
nasabah juga shahibul maal. Ada juga
dana nasabah yang dititikpkan untuk usaha tertentu. Nasabah member batasan
penggunaan dana untuk jenis dan tempat tertentujenis ini disebut mudharabah muqayadah.[8]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara harfiah/ lughowi, Baitulmaal berarti rumah
dana, dan bait – baitul tamwil berarti rumah usaha. Baitulmaal berfungsi
sebagai pengumpulan dana dan men-tasyaruf-kan
untuk kepentingan social. Sedangkan
baitul tamwil merupakan lembaga bisnis yang bermotif keuntungan (laba). Jadi Baitulmaal wa tamwil adalah
lembaga yang bergerak di bidang social, sekaligus juga bisnis yang mencari
keuntungan.
Dasar hukum dari keberadaan BMT adalah adanya
anjuran Al- Qur’an surat al-Ma’arij (70) ayat 24 -25 dan juga terdapat dalam
undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP Nomor 9
tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Juga
dipertegas oleh Keputusan Mentri Nomor 91 tahun 2004 tentang Koperasi Jasa
keuangan syari’ah.
Adapun tujuan didirikan BMT adalah meningkatkan kualitas usaha
ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) memiliki
beberapa fungsi, yaitu:
1) Penghimpun dana dan Penyalur dana,
dengan menyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat ditingkatkan utilitasnya,
sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana berlebih) dan unit
deficit (pihak yang kekurangan dana).
2) Pencipta dan Pemberi likuiditas, dapat
menciptakan alat pembayaran yang sah yang mampu memberikan kemampuan untuk
memenuhi kewajiban suatu lembaga atau perorangan.
3) Sumber Pendapatan, BMT dapat menciptakan
lapangan kerja dan member pendapatan kepada para pegawainya.
4) Pemberi Informasi, memberi informasi
kepada masyarakat mengenai risiko keuangan
dan peluang yang ada pada lemaga tersebut.
5) Sebagai suatu lembaga keuangan mikro
islam yang dapat memberikan pembiayaan bagi usaha kecil, mikro, menengah dan
juga koperasi dengan kelebihan tidak
meminta jaminan yang memeberatkan bagi UMKM tersebut.
B.
Saran
Setelah
membaca makalah kami, di harapkan mahasiswa mampu memahami isi makalah
tersebut, dan mampu untuk merealisasikan Baitul Maal Wat Tanwil sesuai dengan
landasan hukum yang telah di paparkan dalam materi diatas, supaya tercapai
kehidupan yang berkah.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Manan, 2011, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Prespektif Kewenanbgan
Peradilan Agama, Jakarta:KENCANA PRENADAMEDIA GROUP
Nurul
Huda & Muhammad Heykal, , 2010,
Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis
dan Praktis, Jakarta: KENCANA PRENADAMEDIA GROUP:
http://bmtwat-tamwil.blogspot.co.id/2014/09/pengembangkan-usaha-usaha-ekonomi.html
[1] Abdul Manan,
Hukum Ekonomi Syariah Dalam Prespektif Kewenanbgan Peradilan Agama,
KENCANA PRENADAMEDIA GROUP: Jakarta, 2011.
hlm: 353
[2] Nurul
Huda & Muhammad Heykal, Lembaga
Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis, KENCANA PRENADAMEDIA GROUP: Jakarta, 2010. Hlm:363
[3] Abdul Manan
Op.Cit., hlm.353-354
[6] Nurul
Huda & Muhammad Heykal Op.Cit., hlm.363-365
Komentar
Posting Komentar